Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw. (Foto: Antara)

JAYAPURA, iNews.id - Polda Papua telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus jual beli senjata api (senpi) yang melibatkan anggota Brimob Kelapa Dua Bripka MJH dan dua warga sipil termasuk satu mantan anggota TNI AD. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, tiga tersangka tersebut, yaitu Bripka MJH (35), DC (39), yang merupakan ASN dan anggota Perbakin Nabire, dan FHS (39), mantan anggota TNI AD.

"Ketiga tersangka beserta barang bukti berupa tiga pucuk senjata api, yakni jenis M16, M4, dan glock diamankan di Polda Papua untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolda Papua dalam keterangan persnya, di Jayapura, Senin sore (2/11/2020), didampingi Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab.

Irjen Pol Waterpauw menjelaskan, dari hasil pemeriksaan juga terungkap anggota Polri yang bertugas di Brimob Kelapa Dua sudah tujuh kali membawa senjata api ke Nabire. Upahnya berkisar dari Rp10 juta hingga Rp30 juta tergantung jenis senpi yang dibawa.

"Senjata api itu dijual kepada pemesan melalui DC dengan harga berkisar Rp300 juta hingga Rp350 juta tergantung jenis," kata Irjen Paulus Waterpauw.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network