Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Foto: Istimewa)

MANOKWARI, iNews.id - Polisi yang viral karena menolak laporan perempuan korban perampokan dimutasi ke Papua Barat. Pemindahan ini merupakan sanksi terhadap anggota tersebut.

Anggota atas nama Aipda Rudi Panjaitan dihukum atas putusan sidang kode etik demosi bersifat tour of area. Surat mutasi tersebut sudah keluar hari ini, Kamis (30/12/2021).

"Aipda Rudy Panjaitan dipindah ke Papua Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis.

Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri No ST/2621/XII/KEP/2021 Tanggal 28-12-2021, yang ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya perempuan berinisial MK menjadi korban perampokan pada 7 Desember 2021 sekitar pukul 19.20 WIB di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, mengadukan pengalamannya melapor ke polisi di media sosial.

Korban mengatakan anggota Polsek Pulogadung atas nama Aipda Rudi enggan menerima laporannya yang saat itu sedang tertimpa kemalangan. Kasus ini pun ditangani Polda Metro Jaya hingga akhirnya dikeluarkan sanksi etika dan administratif terhadap anggota tersebut.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network