"Jadi, anggaran itu dibagi-bagi kepada seluruh anggota dewan per triwulan mendapatkan Rp500 juta. Jadi, diduga sekwan yang merancang, semua anggota DPRD Paniai menyetujuinya dan semua anggota dewan menerima uang itu," ucapnya.
Menurutnya, total dar 25 anggota DPRD Kabupaten Paniai periode 2014 - 2019 yang diduga terlibat, penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua telah menetapkan 14 orang anggota DPRD Paniai periode 2014 - 2019 itu sebagai tersangka.
"Kita sudah tetapkan 14 tersangka karena banyak sudah di PAW. Rekan-rekan wartawan memahami sendiri wilayah Paniai, upaya yang kita dapat berupa data dan nomor HP mereka telah kita cek, banyak yang sudah pindah tempat dan baru 14 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait