Barang bukti amunisi dan senjata rakitan yang diamankan anggota Polres Keerom dan Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz. (Foto: Humas Polri).

Dia menuturkan, kasus ini ditangani Polres Keerom. Sementara pelaku, lanjut dia telah ditahan di Polres Keerom guna pengembangan penyelidikan.

"Subroto (pelaku) dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network