Dia menyampaikan, tersangka MGM merupakan mantan residivis. Para tersangka, kata dia mengaku menjual satu paket kecil ganja dengan harga Rp50.000-Rp100.000.
Menurutnya, mereka mendapatkan barang tersebut dari Pelabuhan Laut Merauke dan Distrik Sota. Saat ini, lanjut dia tim opsnal Satresnarkoba Polres Merauke masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Keempat tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) dan subsider pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait