Menurut informasi, dugaan malapraktik itu dialami korban usai operasi cesar saat melahirkan di RSMM Timika. Ada bahan medis berupa kain kasa yang tertinggal di perut korban.
Namun tertinggalnya bahan medis itu tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan sengaja menghilangkan nyawa.
"Dalam istilah hukum dikenal sebagai kealpaan saat pelaku bersama timnya melakukan tindakan operasi," katanya.
Dokter yang diperiksa saat ini telah dinonaktifkan. Saat melakukan operasi korban dia dibantu enam perawat.
Kasus ini mencuat setelah ratusan warga mendatangi DPRD Mimika menuntut pemeriksaan terhadap dokter yang mengoperasi korban.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait