Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan saat memberikan keterangan soal dugaan anggota yang bakar istri hingga tewas. (Antara Papua Barat/Ernes Kakisina)

SORONG, iNews.id - Polres Sorong Kota mewajibkan masyarakat yang datang ke kantor polisi untuk menujukkan status sudah divaksin Covid-19. Caranya dengan memanfaatkan aplikasi Pedulilindungi.

Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan, kebijakan tersebut dimulai hari ini, Rabu (1/12/2021). Setiap pengunjung yang datang ke mapolres wajib menunjukkan aplikasi tersebut.

Menurut dia, seluruh pelayanan di Polres Sorong Kota baik surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK, surat izin mengemudi atau SIM, serta STNK dari Samsat juga wajib menunjukkan status sudah divaksin.

"Membuat laporan polisi pun harus menunjukkan aplikasi pedulilindungi sudah divaksin, terkecuali dalam keadaan darurat," kata AKBP Ary di Kota Sorong, Papua Barat, Rabu.

Menurut dia, tidak ada paksaan untuk vaksinasi, melainkan kesadaran diri. Namun ada syarat yang berlaku bila masuk ke Mapolres Sorong Kota, yakni menujukkan aplikasi Pedulilindungi.

"Masyarakat yang mau divaksin silakan dan tidak mau divaksin juga silakan tidak dipaksakan, tetapi masuk Polres Sorong Selatan tetap wajib menunjukkan aplikasi peduli lindungi sudah divaksin," ujarnya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network