Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen kerja dari rumah atau WFH dan 25 persen kerja dari kantor atau WFO dengan protokol kesehatan lebih ketat.
"Untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, dan penyedia kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen. Namun, tetap dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan pengetatan protokol kesehatan pula," ujar Gubernur.
Instruksi Gubernur Papua Barat ini berlaku pula pada sektor transportasi dan pelaku perjalanan. Bagi pelaku perjalanan ke luar dan masuk daerah Papua Barat wajib menunjukkan bukti pemeriksaan rapid test antigen dan vaksinansi Covid-19, minimal dosis pertama.
"Sementara penduduk yang bukan ber-KTP Papua Barat dilarang masuk, kecuali urusan urgent," kata Gubernur Dominggus Mandacan.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait