Bila terbukti ditemukan ada tindak pidana penganiayaan, TNI AU akan memberikan sanksi hukum tegas, sesuai aturan yang berlaku.
Diketahui, Prada Muhamad Indra Wijaya merupakan tamtama yang bertugas di Sekretariat, Makoopsau III Biak yang meninggal pada Sabtu (19/11/2022). Dia sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Lanud Manuhua, Biak.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait