Pangkoopsgab Pinang Sirih 03, Brigjen TNI Susilo, mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Satgas Yonif PR 501/BY Kostrad. Dia meminta Dansektor Honai Letkol Inf Ary Novrian agar para pelaku diperlakukan sesuai prosedur.
"Serahkan kepada Polres Intan Jaya sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Setelah dimintai keterangan, kemudian Satgas Pamtas Mobile Yonif PR Raider 501/BY Kostrad menyerahkan kedua warga tersebut disertai barang bukti kepada pihak Polres Intan Jaya untuk proses lebih lanjut.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait