JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk membantu penanganan proses hukum kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menjerat enam anggota TNI AD. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 10 tersangka kasus mutilasi dengan korban empat warga sipil orang asli Papua (OAP).
"Saya telah perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian tapi dibackup oleh TNI," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (31/8/2022).
Jokowi menegaskan, proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap TNI tidak pudar.
"Saya kira yang paling penting usut tuntas dan proses hukum," kata Jokowi.
Editor : Donald Karouw
presiden joko widodo pembunuhan mutilasi papua panglima tni jenderal andika perkasa anggota tni ad jokowi
Artikel Terkait