Presiden Jokowi memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk bantu proses hukum kasus pembunuhan dan mulitasi di Papua. (Foto : YouTube/Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk membantu penanganan proses hukum kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menjerat enam anggota TNI AD. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 10 tersangka kasus mutilasi dengan korban empat warga sipil orang asli Papua (OAP).

"Saya telah perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian tapi dibackup oleh TNI," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (31/8/2022).

Jokowi menegaskan, proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap TNI tidak pudar.

"Saya kira yang paling penting usut tuntas dan proses hukum," kata Jokowi.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network