Kapolresta menuturkan, jumlah korban seluruhnya ada enam orang. Namun dua orang gagal diperkosa karena melawan hingga pelaku langsung melarikan diri. Dua kejadian ini tidak dilaporkan korban ke polisi.
“Kini pelaku bersama barang bukti satu unit motor, lima HP, pisau dan sebuah gunting telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolresta.
Atas perbuatannya, pelaku WPS disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait