Untuk korban kali ini bocah berusia sembilan tahun. Kini dia diamankan di Polres Merauke dan dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami minta para orang tua agar lebih perhatian kepada anaknya saat dijalan pulang sekolah, kepada siapa dia bergaul, anak-anak agar diarahkan dengan baik, selalu berhati hati dan waspada," katanya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait