Saksi sopir lajuran bersama korban yang sudah tak berdaya kemudian kabur dan melanjutkan perjalanan. Saksi lantas melihat korban sudah tidak merespons dan dibawa ke Puskesmas Senggi untuk meminta pertolongan. Namun saat ditangani, korban sudah meninggal.
"Untuk tersangka diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait