Pelaku penganiayaan anggota TNI hingga meninggal saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Keerom. (Foto: Humas Polda Papua)

Saksi sopir lajuran bersama korban yang sudah tak berdaya kemudian kabur dan melanjutkan perjalanan. Saksi lantas melihat korban sudah tidak merespons dan dibawa ke Puskesmas Senggi untuk meminta pertolongan. Namun saat ditangani, korban sudah meninggal.

"Untuk tersangka diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network