Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav R Urbinas. (Foto: Humas Polda Papua)

Kabid Propam menegaskan, bagi yang sudah jadi polisi khususnya di Polda Papua agar mengutamakan pencegahan.

"Kami tidak menginginkan penindakan kepada anggota lebih banyak tetapi apabila tidak mau dibina dengan terpaksa kita ajukan pemberhentian atau diberhentikan," ucapnya.

Dia menambahkan, untuk kasus ringan yang timbul dari diri sendiri seperti pemalas dan cuti tidak kembali masih bisa diberi pengampunan. Namun untuk kasus besar/menonjol seperti pembunuhan, jual beli amunisi maupun senpi, asusila, narkoba, tentunya menjadi perhatian dan tidak semua dapat diberi toleransi.

"Namun khusus masalah jual beli amunisi, ini jadi warning buat yang lain. Sekarang TNI-Polri memproses anggotanya yang bersalah lewat jalur pidana umum, kalau mendapat putusan 1 bulan ke atas pidana, sudah bisa diusulkan untuk dipertimbangkan disidang komisi kode etik Polri," tuturnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network