Polisi mengamankan pistol jenis SIG Sauer beserta lima butir amunisi yang diduga dicuri mahasiswa di Jayapura. (Foto: Istimewa).

Atas perbuatannya, PW terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, penyidik juga mendalami penerapan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penguasaan, penyimpanan, atau kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penerapan pasal tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, fakta, dan alat bukti yang diperoleh.

Dia mengimbau masyarakat agar tidak mengambil, menyimpan, atau menguasai barang milik orang lain yang ditemukan di lokasi kejadian perkara. Masyarakat diminta menyerahkan barang tersebut kepada kepolisian untuk ditangani sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengharapkan kerja sama masyarakat untuk tetap mematuhi aturan dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di Papua.

Dia menyampaikan, setiap tindak pidana akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network