WAISAI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat menaikkan status Siaga Darurat Bencana Non-Alam Covid-19 menjadi Tanggap Darurat untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19). Peningkatan status itu menyikapi jumlah kasus pasien positif yang terus bertambah di kabupaten ini.
Data terakhir pada Rabu (6/5/2020), jumlah pasien positif corona di Kabupaten Raja Ampat sudah 14 orang. Pemerintah daerah setempat langsung menggelar rapat koordinasi untuk menyikapi kondisi tersebut.
Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati tersebut, disepakati 10 rekomendasi selama berlakunya status tanggap darurat. Rapat juga dihadiri Sekda Kabupaten Raja Ampat Yusuf Salim, pimpinan TNI/Polri di Raja Ampat, tokoh agama, dan Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19.
Status tanggap darurat ini mulai diberlakukan pada tanggal 5 Mei 2020 hingga 2 Juni 2020. Selanjutnya, akan ditinjau kembali sesuai perkembangan kondisi yang ada.
Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati menjelaskan, langkah menaikkan status daerah tersebut diambil dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya, yakni dengan terkonfirmasinya 14 masyarakat Kabupaten Raja Ampat terinfeksi virus corona atau Covid-19.
Menurut Bupati, dengan kenaikan status tanggap darurat tersebut menuntut kebutuhan penanganan yang cepat, tepat, fokus, dan terpadu diperlukan.
“Berkenaan dengan ini, kita semua yang terdiri atas Tim Satuan Gugus Tugas Covid-19 segera menyesuaikan upaya langkah-langkah dalam peningkatan sesuai status yang telah kita tetapkan,” ujar Bupati.
Dengan status ini juga Bupati Raja Ampat meminta semua komponen pemerintah serta TNI-Polri bekerja lebih erat lagi. Sinergi dibutuhkan dalam mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan penyebaran virus corona.
"Tindakan yang diperlkan di antaranya kegiatan evakuasi, isolasi, perlindungan, penyelamatan, serta pemulihan korban Covid-19. Kemudian, menyatukan kerja sama dengan seluruh element masyarakat," katanya.
Adapun 10 rekomendasi Pemkab Raja Ampat dalam penetapan Status Tanggap Darurat Covid-19 tersebut, yakni:
1. Pembatasan operasional Bandara Marinda untuk penerbangan komersial.
2. Pembatasan operasional pelabuhan laut untuk pelayaran komersial.
3. Pembukaan bandara dan pelabuhan laut dikhususkan untuk pesawat atau kapal yang mengangkut kebutuhan masyarakat, untuk pelayanan pengiriman sampel pasien Covid-19, dan pelayanan medis.
4. Pembukaan penerbangan komersial hanya dikhususkan bagi penumpang yang akan keluar dari Kabupaten Raja Ampat atau Waisai.
5. Pembukaan pelabuhan laut untuk pelayaran komersial hanya diizinkan untuk penumpang yang akan meninggalkan Kabupaten Raja Ampat (Waisai) ke pelabuhan di daerah-daerah yang masih membuka rute pelayaran komersial.
6. Kepada Tim Satgas Covid-19 agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap penumpang yang akan keluar dari Waisai di bandara dan pelabuhan laut.
7. Melarang masyarakat beraktivitas di luar rumah, kecuali yang bersifat urgen.
8. Masyarakat yang beraktivitas di luar rumah diwajibkan memakai masker.
9. Melaksanakan physical distancing atau menjaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain.
10. Untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan serta penanggulangan Covid-19, maka satuan tugas segera mengambil langkah-langkah hukum sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait