Kakak beradik yang diduga melakukan pengeroyokan akibat rebutan hutan sagu (Istimewa)

JAYAPURA, iNews.id - Tim gabungan dari Polsek Sentani dan Polres Jayapura menangkap dua pelaku pembunuhan. Pelaku kakak beradik berinisial EF (26) dan NF (29) membunuh seorang pria JF (38) karena diduga rebutan hutan sagu.

"Keduanya ditangkap setelah tiga jam kabur," kata Kapolsek Sentani Kota, Kompol Ruben Palayukan, Sabtu (20/3/2021).

Ruben menambahkan, penganiayaan berujung pembunuhan ini terjadi pada Jumat (19/3/2021) di Yahim Sentani, Kabupaten Jayapura. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui jika pembunuhan ini karena korban dan pelaku merebutkan hak kepemilikan hutan sagu.

"Mereka rebutan hak milik hutan sagu di pinggi Dermaga Yahim. Jadi masalah antara orang tua pelaku dan korban belum terselesaikan," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network