Lebih lanjut Ruben mengatakan. Kedua pelaku ditangkap di rumah orang tuanya selang tiga jam usai melakukan pengeroyokan berujung kematian.
"Usai diamankan, EF dan NF langsung dibawa ke Mapolres Jayapura untuk menjalani penyidikan. Keduanya telah mengakui perbuatannya yaitu melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang Tindak Pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait