Kakak beradik yang diduga melakukan pengeroyokan akibat rebutan hutan sagu (Istimewa)

Lebih lanjut Ruben mengatakan. Kedua pelaku ditangkap di rumah orang tuanya selang tiga jam usai melakukan pengeroyokan berujung kematian.

"Usai diamankan, EF dan NF langsung dibawa ke Mapolres Jayapura untuk menjalani penyidikan. Keduanya telah mengakui perbuatannya yaitu melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang Tindak Pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network