Polisi menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan anggota Polres Yahukimo,Bripda Oktavianus Buaran tewas. (Foto: Dok. Polda Papua).

Dia menjelaskan, rekonstruksi menghadirkan lima tersangka berinisial WK (19 tahun), AP (19 tahun), KS (19 tahun), AS (29 tahun) dan FW (20 tahun). Mereka  memperagakan seluruh rangkaian dari awal sebanyak 15 adegan.

“Selama proses rekontruksi perkara tindak pidana pembunuhan ini dikawal ketat personel gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz 2024,” ucapnya.

Menurutnya, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang buron. “Saat ini masih ada dua tersangka, yakni berinisial SM dan IS yang masih buron oleh pihak Kepolisian,” katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network