JAYAPURA, iNews.id – Polisi menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan anggota Polres Yahukimo tewas. Korban, yaitu Bripda Oktavianus Buaran.
Rekonstruksi dalam perkara pidana merupakan metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dengan cara reka ulang adegan oleh tersangka dan para saksi
Kapolres Yahukimo, AKBP Heru Hidayanto menyampaikan, rekonstruksi dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni jalan raya depan ruko Blok B, Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo, Senin (13/5/2024).
“Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam mengungkap kebenaran lain dari kasus pembunuhan yang terjadi, guna melengkapi bukti dalam penyidikan yang membutuhkan gambaran lengkap peristiwa secara visual,” ujar AKBP Heru dalam keterangannya dikutip Rabu (15/5/2024).
Dia menjelaskan, rekonstruksi menghadirkan lima tersangka berinisial WK (19 tahun), AP (19 tahun), KS (19 tahun), AS (29 tahun) dan FW (20 tahun). Mereka memperagakan seluruh rangkaian dari awal sebanyak 15 adegan.
“Selama proses rekontruksi perkara tindak pidana pembunuhan ini dikawal ketat personel gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz 2024,” ucapnya.
Menurutnya, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang buron. “Saat ini masih ada dua tersangka, yakni berinisial SM dan IS yang masih buron oleh pihak Kepolisian,” katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait