Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) saat sidang di Pengadilan Tipikor Makasar. (Foto: iNews/Leo M Nur)

MAKASSAR, iNews.id - Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (2/8/2023). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa terdakwa RHP dengan pasal penyuapan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam surat dakwaan setebal 97 lembar yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa, terdakwa RHP didakwa tiga pasal mengenai tindak pidana korupsi. Yakni kasus suap, gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan TPPU.

Dia juga dijerat Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

JPU menyebut terdakwa RHP menerima suap sebesar Rp74 milliar dan gratifikasi Rp136 milliar. Dana ini diperoleh dan digunakan untuk aset dan belanja lainnya. Atas penerimaan suap dan gratifikasi tersebut, jaksa KPK juga menjerat TPPU sebesar Rp211 miliar.

"Kami jerat dengan pasal penyuapan, gratifikasi dan TPPU. Kami kejar dengan pendekatan TPPU," ujar Jaksa KPK Fahmi Ariyoga, Rabu (2/8/2023).

Terkait dakwaan JPU, kuasa hukum terdakwa Pieter Eii menganggap dakwan jaksa sangat bombastis sehingga pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang selanjutnya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network