JAKARTA, iNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap revisi Rancangan Undang-Undang tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua bisa rampung sebelum 1 November 2021.
Kemendagri bersama DPR sepakat untuk membuka ruang untuk membahas pasal lain, selain 2 pasal yang diusulkan oleh pemerintah.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan, tidak ingin pembahasan RUU ini berlarut-larut sehingga memakan waktu yang lama. Sebab, Pemerintah Provinsi Papua banyak mengusulkan hal yang berbau politis.
“Ya cuma menambahkan, misalnya mengikuti masukan dari Pemprov Papua, kalau Pemprov Papua Barat lebih banyak ke masalah percepatan, pembangunan, dan lain-lain-lain,” kata Tito dalam Rapat Kerja (Raker) Pansus RUU Otsus Papua di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/6/2021).
“Tapi kalau Pemprov Papua, itu mengacu pada usulan RUU tahun 2014. Itu hampir didominasi oleh permasalahan politik. Nah ini akan membuat revisi UU Otsus berlarut-larut,” katanya.
Karena itu, mantan Kapolri ini mengingatkan bahwa hal ini perlu menjadi perhatian dari Pansus RUU Otsus Papua di DPR agar dapat menyelesaikan revisi ini sebelum 1 November 2021, di mana dana otsus akan berakhir.
“Ini yang perlu kebijakan dari Pansus agar kita sekali lagi dapat menyelesaikan revisi ini pada waktunya sebelum berakhirnya dana otsus pada 1 November 2021,” kata Tito.
Ketua Pansus RUU Otsus Papua DPR Komarudin Watubun mengingatkan bahwa persoalan waktu pembahasan juga perlu menjadi perhatian fraksi-fraksi dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“Itu perhatian dari fraksi-fraksi untuk DIM nanti,” kata Komarudin.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait