MIMIKA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (29/9/2026). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan butir amunisi berbagai jenis sebagai barang bukti.
Tiga orang yang ditangkap masing-masing berinisial DRW (24), PY (23), dan GT (25). Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, penangkapan ketiga orang tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara penyalahgunaan amunisi.
"Dari tiga orang yang diamankan, penyidik menyita barang bukti berupa 67 butir amunisi kaliber 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet, dan satu butir amunisi 5,56 mm hampa. Selain amunisi, turut disita satu unit sepeda motor serta satu unit telepon seluler," ujar Kombes Yusuf.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DRW diduga berperan sebagai kurir yang membawa 66 butir amunisi tajam, tiga amunisi karet dan satu amunisi hampa.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait