Satgas Damai Cartenz meringkus tiga orang dan menyita puluhan amunisi ilegal di Mimika, Papua Tengah. (Foto: Tangkapan layar video Satgas Damai Cartenz).

PY juga diduga bertindak sebagai kurir dengan membawa satu butir amunisi tajam. Sementara itu, GT diduga merupakan pemilik amunisi yang menjual serta memerintahkan DRW dan PY untuk mengedarkannya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan, penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional, terukur, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

Polisi masih terus mendalami keterlibatan para pihak serta mencari asal-usul amunisi tersebut.

Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, turut mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu liar dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif di wilayah Mimika.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network