PY juga diduga bertindak sebagai kurir dengan membawa satu butir amunisi tajam. Sementara itu, GT diduga merupakan pemilik amunisi yang menjual serta memerintahkan DRW dan PY untuk mengedarkannya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan, penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional, terukur, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Polisi masih terus mendalami keterlibatan para pihak serta mencari asal-usul amunisi tersebut.
Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, turut mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu liar dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif di wilayah Mimika.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait