Barang bukti saat penangkapan pelaku penganiayaan (Foto: Dok Polda Papua)

Selanjutnya anggota melakukan upaya paksa penangkapan sehingga pelaku dapat diamankan untuk dibawa ke Mako Polres Yalimo guna dimintai keterangan.

Adapun hasil penangkapan pelaku penganiayaan anggota melakukan penggeledahan rumah milik pelaku  ditemukan barang bukti berupa 19 buah anak panah, 1 buah tombak, 3 buah busur, tulang kasuari yang sudah dibuat menjadi pisau. Kemudian 1 buah parang, 2 buah samurai, 1 buah pisau, 3 butir amunisi jenis SS1, 1 butir amunisi yang sudah dijadikan mata kalung, 1 butir amunisi rakitan. Ada juga 5 buah adapter, 4 buah flasdisk, 1 buah baju penyamaran, 1 buah kunci motor, 1 kotak amunisi senapan angin, 1 buah dompet, 3 buah kartu berobat, 1 buah kartu Papua Sehat, 1 buah KTP, 2 buah buku panduan perang, 1 buah salib berwarna bendera bintang kejora dan Uang senilai Rp30.000.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Pospol Elelim oleh Sat Reskrim Polres Yalimo untuk diamankan guna proses hukum lebih lanjut.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network