Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Foto: Antara).

Keberhasilan naiknya status ke tahap penyidikan dinilai bukan disebabkan adanya upaya revisi undang-undang, melainkan dengan upaya meyakinkan Presiden Joko Widodo untuk menangani kasus dugaan pelanggaran berat HAM tersebut.

Menurutnya, kunci utama penyelesaian sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu ada di tangan Presiden Joko Widodo. Jika Presiden memerintahkan Jaksa Agung, maka kebijakan baru akan keluar sehingga terbentuk tim penyidik untuk penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM.

Naiknya status kasus Paniai ke tahap penyidikan tersebut, kata dia suatu kemajuan besar dalam pemajuan HAM di Tanah Air. Artinya, lanjut dia kekhawatiran terhadap impunitas tidak bisa dilawan atau diatasi dengan naiknya status kasus Paniai ke penyidikan, ujarnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network