Eko Nuryanto yang juga menjabat Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sorong mengatakan, sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan.
"Jadi, hari ini sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada enam terdakwa dalam perkara pembunuhan anggota TNI di Papua Barat," katanya.
Dalam kasus penembakan tersebut, mereka didakwa pasal primer, yakni Pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 jo. Kemudian Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 atau ke-3 Pasal 53 ayat (3) jo. Lalu Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Donald Karouw
sidang perdana pengadilan negeri makassar kota sorong penembakan prajurit tni ad Kabupaten Maybrat papua barat
Artikel Terkait