Kuasa hukum tersangka penyerangan Posramil Kisor memrotes pemindahan kliennya ke Makassar, Senin (3/2/2022). (Foto: Chanry Andrew)

SORONG, iNews.id - Enam tersangka kasus penyerangan Posramil Kisor di Papua Barat dipindahkan ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pemindahan itu mendapat protes dari kuasa hukum mereka.

Kuasa hukum para tersangka itu menggelar aksi protes di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sorong dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Senin (3/2/2022).

"Kami minta ada keadilan dan transparansi bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam menghadapi proses hukum pada lembaga penegak hukum dan keadilan yakni pada Pengadilan Negeri Sorong dan Kejaksaan Negeri Sorong terhadap para tersangka," kata salah satu kuasa hukum tersangka, Leonardo Idje.

Mereka memrotes pemindahan itu karena dilakukan diam-diam oleh Kejari Sorong tanpa berkoordinasi dengan mereka sebagai kuasa hukum.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network