Menurut informasi, keenam tersangka dipindahkan pada Selasa (28/12/2022) menggunakan pesawat komersial dan dititipkan di Polda Sulsel. Selanjutnya para tersangka akan diadili di PN Makassar.
"Kami minta dengan tegas ada jawaban dari pihak Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Sorong untuk menjelaskan alasan apa klien kami dipindahkan secara diam-diam," tutur Idje.
Aksi protes para kuasa hukum mendapat penjagaan dari Polsekta Sorong Kota. Kapolsek Sorong Kota Kompol Nur Mukminin beserta anggota turun ke lokasi.
Hingga kini belum ada penjelasan dari Kejari Sorong terkait pemindahan enam tersangka itu. (Andrew Chan)
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait