SORONG, iNews.id - Enam tersangka kasus penyerangan Posramil Kisor di Papua Barat dipindahkan ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pemindahan itu mendapat protes dari kuasa hukum mereka.
Kuasa hukum para tersangka itu menggelar aksi protes di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sorong dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Senin (3/2/2022).
"Kami minta ada keadilan dan transparansi bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam menghadapi proses hukum pada lembaga penegak hukum dan keadilan yakni pada Pengadilan Negeri Sorong dan Kejaksaan Negeri Sorong terhadap para tersangka," kata salah satu kuasa hukum tersangka, Leonardo Idje.
Mereka memrotes pemindahan itu karena dilakukan diam-diam oleh Kejari Sorong tanpa berkoordinasi dengan mereka sebagai kuasa hukum.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait