Menurutnya, pengurus masjid berusaha menjaga hubungan baik dengan warga sekitar masjid dan jemaah gereja, antara lain dengan mempersilakan jemaat memarkir kendaraan di halaman masjid saat ada kegiatan di gereja.
"Mudah-mudahan kerukunan antarumat beragama di Kota Jayapura dan Papua secara keseluruhan dapat tetap terjaga sepanjang waktu," katanya.
Surat Edaran Menteri Agama menyebutkan, pemasangan pengeras suara harus dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan untuk menyampaikan suara ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan di dalam masjid/musala dan volume pengeras suara harus diatur sesuai kebutuhan, maksimal 100 desibel, dengan memperhatikan kualitas suara.
Dalam ketentuan itu, azan serta pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim sebelum azan dapat dilakukan menggunakan pengeras suara luar dengan pengaturan durasi dan bacaan salat, zikir dan doa harus dilantunkan menggunakan pengeras suara dalam.
Surat edaran menteri juga mengatur penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan ibadah Jumat, pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan, peringatan hari besar Islam dan kegiatan pengajian.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait