Seusai kejadian, anggota piket SPKT mendatangi RSUD Kaimana untuk memastikan kondisi korban yang ternyata sudah meninggal. Seusai dicek tanda-tanda penyebab kematian, jenazah korban dibawa ke rumah duka di Kampung Arguni Atas dengan pengawalan polisi untuk mencegah hal tak diinginkan.
Keluarga korban yang tak terima lalu mendatangi Polres Kaimana untuk melaporkan EN. Saat ini pelaku EN diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) sub Pasal 351 ayat (1) KUHP," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait