Pembunuh Dokter Mawartih saat memeragakan membunuh korban di hadapan Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya. (Foto: iNews/Wendy Eko)

"Motifnya sakit hati pelaku yang terpendam. Kemudian ada kata-kata yang tidak bisa dia sebut dan melukai hatinya," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku KW dijerat Undang-Undang Primer 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami masih dalami untuk menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network