"Motifnya sakit hati pelaku yang terpendam. Kemudian ada kata-kata yang tidak bisa dia sebut dan melukai hatinya," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku KW dijerat Undang-Undang Primer 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami masih dalami untuk menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait