Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Urbinas memastikan akan membubarkan aksi demo DOB. (Foto: iNews/Edy Siswanto)

"Jadi kalau syarat formal saja tidak bisa dipenuhi, maka pasal 15 menyebutkan aparat penegak hukum bisa membubarkan aksi tersebut," ucapnya.

Kemudian permintaan metode Long march pada saat aksi tidak diatur dalam Undang Undang. Metode ini sangat rawan, apalagi dengan rute yang panjang.

Karena hal itu, Kapolresta meminta kepada mahasiswa atau masyarakat yang ingin bergabung dalam aksi demo tersebut agar mengurungkan niatnya. 

"Jadi lebih baik pikir lagi, tidak usah terlibat kalau hanya segelintir orang itu, tidak usah terlibat, biarkan saja. Kalau long march tidak mungkin diizinkan polisi, UU juga tidak mengatur soal itu," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network