Kapolres menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku RGTW (26), rencananya ganja tersebut akan dibawa ke Kota Jayapura untuk dijual.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Keerom guna proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait