Tim Tangkap Buronan (Tabur) menangkap mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat inisial PTT di Sleman, Yogyakarta, Kamis (21/4/2022). (Foto: Kejati Papua Barat)

MANOKWARI, iNews.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) menangkap mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat inisial PTT. Dia ditangkap di sebuah rumah di Sleman, Yogyakarta pada Kamis (21/4/2022). 

"Tidak ada perlawanan saat tim tabur gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sorong menangkap tersangka PTT di tempat persembunyiannya," ujar Kasi Penkum Kejati Papua Barat, Billy Wuisan di Manokwari.

PTT adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi  proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 senilai Rp6,5 miliar.

Dia masuk dalam daftar buronan kejaksaan karena tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Selama tiga tahun terakhir, PTT diketahui berkeliaran di luar Papua Barat.

"Perkara ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan disertai penetapan tersangka dan penahanan terhadap PTT sejak 10 Oktober 2018," kata Billy.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network