Usai ditangkap, PTT digiring ke kantor Kejati Yogyakarta. Setelah diserahkan kepada Kejari Sorong, PTT langsung dieksekusi ke tahanan untuk proses hukum selanjutnya.
"Kami mengimbau kepada seluruh buronan kejaksaan untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi para buronan di negara ini," tutur Billy.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait