Pihak SRM Freeport selaku yang menerima para pelaku dan barang bukti menyampaikan hari ini juga akan membawa para pelaku beserta barang buktinya ke Polres Mimika untuk proses hukum.
"Kami akan limpahkan ke Reskrim Mimika untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan berlaku hari ini juga," kata Deki Kafiar.
Sementara itu, Danton Satgas Amole Lanal Timika Letda Laut (P) Supratman yang memimpin tim dalam melakukan penangkapan menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diperoleh tim. Kemudian anggota melakukan penyergapan terhadap para pelaku berikut mengamankan barang bukti.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait