Lanal Timika saat ekspose kasus pencurian konsentrat tambang PT Freeport Indonesia dengan pelaku sebanyak 9 orang. (Foto : Puspen Koarmada III)

Pihak SRM Freeport selaku yang menerima para pelaku dan barang bukti menyampaikan hari ini juga akan membawa para pelaku beserta barang buktinya ke Polres Mimika untuk proses hukum.

"Kami akan limpahkan ke Reskrim Mimika untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan berlaku hari ini juga," kata Deki Kafiar.

Sementara itu, Danton Satgas Amole Lanal Timika Letda Laut (P) Supratman yang memimpin tim dalam melakukan penangkapan menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diperoleh tim. Kemudian anggota melakukan penyergapan terhadap para pelaku berikut mengamankan barang bukti.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network