Lanal Timika saat ekspose kasus pencurian konsentrat tambang PT Freeport Indonesia dengan pelaku sebanyak 9 orang. (Foto : Puspen Koarmada III)

TIMIKA, iNews.id - Anggota TNI AL dari Lanal Timika menangkap pencuri konsentrat tambang dari penampungan milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di area Portsite, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (16/1/2023) pukul 02.30 WIT. Total ada sembilan orang yang ditangkap dalam kasus pencurian tersebut, empat orang di antaranya satpam perusahaan.

Komandan Lanal Timika Letkol Laut (P) Apriles Lusien diwakili Palaksa Lanal Timika Mayor Laut (P) Avissema Herlambang mengatakan, para pelaku yang ditangkap terdiri atas empat karyawan sekuriti atau satpam PTFI dan lima orang nonkaryawan (Masyarakat umum).

Masing-masing oknum satpam berinisial R (48), AN (37), A (25) dan P (28). Sementara dari masyarakay berinisial FA (48), B (27), S (30), AN (23) dan AY (36).

"Penangkapan dilaksanakan dengan TKP di Portsite (Sekitar Pos Lanal). Jadi TKP itu wilayah pengamanan yang dipercayakan kepada Lanal Timika untuk menjaga, yang bekerja sama dengan Satgas Pam Obvitnas dan Satgas Amole," ujar Avissema Herlambang didampingi Dandenpom Lanal Timika Kapten Laut (PM) Rony Elianor Judistira beserta Danton Satgas Amole Lanal Timika Letda Laut (P) Supratman dan Danpos Brimob Porsite Ipda Ilham Anggara, Senin (16/1/2023).

Dalam pengungkapan kasus ini, barang bukti yang diamankan sebanyak 34 karung berisi pasir konsentrat, uang tunai Rp65,7 juta, 4 unit handphone serta 1 unit kendaraan patroli milik Security Risk Management (SRM) Freeport.

Para pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan Lanal Timika kepada SRM Freeport untuk ditindaklanjuti dan diterima langsung Manager Security Lowland Freeport Deki Kafiar.

Pihak SRM Freeport selaku yang menerima para pelaku dan barang bukti menyampaikan hari ini juga akan membawa para pelaku beserta barang buktinya ke Polres Mimika untuk proses hukum.

"Kami akan limpahkan ke Reskrim Mimika untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan berlaku hari ini juga," kata Deki Kafiar.

Sementara itu, Danton Satgas Amole Lanal Timika Letda Laut (P) Supratman yang memimpin tim dalam melakukan penangkapan menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diperoleh tim. Kemudian anggota melakukan penyergapan terhadap para pelaku berikut mengamankan barang bukti.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network