JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG Yonif 122/TS kembali menggagalkan jaringan peredaran narkotika jenis ganja. Barang bukti yang ditemukan sebesar 700 gram.
Pakum Satgas Yonif 122/TS Dankima Satgas Lettu Ctp Juhartanto menjelaskan, penangkapan itu bermula saat personel pos melaksanakan jaga malam, Minggu (16/6/2024).
Personel jaga, kata dia mendapat laporan dari salah satu warga melihat beberapa pemuda mabuk-mabukan di pinggir jalan Kampung Kuimi yang dicurigai akan melaksanakan teransaksi narkotika jenis ganja.
Dia menuturkan, laporan itu diteruskan kepada pimpinann dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Selanjutnya dipimpin Letda Chk Muhammad Rizky Royhan beserta 10 anggota berkolaborasi dengan Tim BNNP Papua menyisir badan jalan di wilayah Kampung Kuimi yang dicurigai adanya transaksi narkotika jenis ganja.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait