"Personel Satgas langsung melaksanakan pengendapan berjarak 50 meter dari TKP dan langsung menyergap para pelaku pengedar barang haram tersebut berjumlah lima orang dengan hasil, empat orang melarikan diri, satu orang tertangkap tangan a.n R.M, dengan barang bukti 12 paket plastik ganja seberat 700 gram" ujar Lettu Ctp Juhartanto dalam ketrangannya dikutip, Selasa (18/6/2024)
Setelah tertangkap tangan, lanjut dia pelaku langsung dibawa ke pos dan diperiksa. Pelaku kemudian dibawa ke Kantor BNNP Papua untuk dilakukan pengembangan.
Dia memastikan secara tegas membasmi jaringan peredaran narkoba yang kerap menggunakan jalur pelintasan perbatasan antarnegara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait