Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa. (Foto: Antara).

JAYAPURA, iNews.id - Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano akan mengeluarkan Surat Edaran ditujukan kepada pimpinan BUMN, BUMD dan swasta. Surat Edaran tersebut terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tujuh hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa saat dikonfirmasi di Jayapura, Papua, Jumat (15/4/2022).

"Rencananya, kami akan menyebarkan surat edaran Wali Kota Jayapura kepada pimpinan instansi BUMN, BUMD dan swasta pada Selasa (19/4/2022)," ujar Djoni.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network