Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa. (Foto: Antara).

Menurutnya, Disnaker juga membuka posko pelayanan pengaduan terkait hak karyawan yang tidak dibayarkan perusahaan.

"Karena Kota Jayapura merupakan ibu kota provinsi, sehingga posko pengaduan berada di Disnaker Provinsi Papua," tuturnya.

Dia berharap pembayaran THR karyawan sesuai dengan formula yang telah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru yakni masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan upah.

"Jadi rumusnya begitu, upah itu non gaji yang dibayarkan oleh perusahaan secara penuh tanpa tunjangan," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network