Wapres Ma'ruf Amin saat menerima audiensi jajaran anggota BP3OKP di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2023). (Foto: Ist)

Lebih jauh, Wapres memaparkan bahwa kehadiran BP3OKP merupakan kebijakan yang bersifat terobosan sebagai amanat dari Undang-Undang Otonomi Khusus hasil revisi tahun 2021.

“Badan ini memiliki tugas utama untuk sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di wilayah Papua,” kata Wapres.

Wapres pun mengungkapkan, saat ini pemerintah telah menerbitkan 2 kebijakan yang terkait dengan tugas BP3OKP, yakni Perpres No 121 Tahun 2022 tentang BP3OKP dan Perpres No 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022–2041.

“Kita semua menyadari agenda persoalan Papua bersifat kompleks. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya intens dalam merumuskan dan melaksanakan pendekatan dan kebijakan yang komprehensif untuk Papua,” ujarnya.

Terakhir, Wapres menyebutkan bahwa dalam waktu dekat berencana kembali melakukan kunjungan kerja ke Tanah Papua.

“Saya meminta saudara-saudara bersama Sekretaris Eksekutif BP3OKP untuk memastikan kesiapan berbagai agenda strategisnya,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network