Lebih jauh, Wapres memaparkan bahwa kehadiran BP3OKP merupakan kebijakan yang bersifat terobosan sebagai amanat dari Undang-Undang Otonomi Khusus hasil revisi tahun 2021.
“Badan ini memiliki tugas utama untuk sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di wilayah Papua,” kata Wapres.
Wapres pun mengungkapkan, saat ini pemerintah telah menerbitkan 2 kebijakan yang terkait dengan tugas BP3OKP, yakni Perpres No 121 Tahun 2022 tentang BP3OKP dan Perpres No 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022–2041.
“Kita semua menyadari agenda persoalan Papua bersifat kompleks. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya intens dalam merumuskan dan melaksanakan pendekatan dan kebijakan yang komprehensif untuk Papua,” ujarnya.
Terakhir, Wapres menyebutkan bahwa dalam waktu dekat berencana kembali melakukan kunjungan kerja ke Tanah Papua.
“Saya meminta saudara-saudara bersama Sekretaris Eksekutif BP3OKP untuk memastikan kesiapan berbagai agenda strategisnya,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait