Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon saat memberi keterangan pers penangkapan warga negara PNG yang membawa 8,7 kilogram ganja, Rabu (24/5/2023). (Foto: Antara).

Selain itu, lanjut dia polisi juga menyita empat unit sepeda motor yang diduga akan dibarter dengan ganja. "Dari pengakuan tersangka, ganja tersebut dibawa menggunakan perahu motor," ujar Mackbon di Jayapura, Rabu (24/5/2023).

Menurutnya, pengungkapan kasus penyelundupan ganja asal PNG itu merupakan yang terbesar sepanjang 2023. Saat ini tercatat Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menangani sebanyak 19 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 24 orang tersangka berikut barang bukti 24 kilogram ganja.

"Tersangka IW dikenakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network