get app
inews
Aa Text
Read Next : Kericuhan di Jalan Ahmad Yani Sorong Reda, Polisi Siaga di Lokasi

11 Penumpang Pesawat Masuk Kota Sorong Tanpa Izin

Kamis, 29 Juli 2021 - 10:04:00 WIT
11 Penumpang Pesawat Masuk Kota Sorong Tanpa Izin
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sorong, Provinsi Papua Barat saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Rabu (28/7/2021). (Foto: Antara/ Ernes Broning Kakisina)

SORONG, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sorong menemukan 11 penumpang dengan kartu tanda penduduk (KTP) luar Provinsi Papua Barat tiba di Bandara Domine Eduard Osok, Rabu (28/7/2021). Mereka tidak mengantongi surat izin masuk dari satgas sebagai syarat dokumen perjalanan sebagaimana diatur dalam edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM.

Sebanyak 11 penumpang pesawat Sriwijaya Air, Batik Air, dan Garuda Indonesia dari Bandara Jakarta dan Makassar tersebut ditemukan saat Tim Satgas Penanganan Covid-19 melakukan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bandara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, 

Menurut Rodney, petugas lapangan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sorong yang melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan penumpang yang tiba di bandara tersebut, ke-11 penumpang tersebut memiliki KTP luar Provinsi Papua Barat. Mereka lolos naik pesawat tanpa ada surat izin masuk dari satgas sesuai edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM.

"Mereka memiliki dokumen perjalanan lainnya seperti hasil tes usap Covid-19 dan vaksin, tetapi tidak memiliki surat izin masuk dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sorong," katanya.

Dia mengatakan bahwa temuan tersebut sudah berulang kali sehingga dapat disimpulkan bahwa maskapai dan bandara asal pelaku perjalanan mengabaikan surat edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sorong Herlin Sasabone yang memberikan keterangan terpisah membenarkan bahwa dalam melakukan pengawasan penerapan PPKM di bandara Sorong, tim lapangan satgas menemukan 11 penumpang datang dari Jakarta dan Makassar tanpa dilengkapi dokumen syarat perjalanan surat izin masuk Kota Sorong sesuai edaran Wali Kota tentang PPKM.

Dia menjelaskan bahwa Tim lapangan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sorong yang bertugas di bandara langsung memberi teguran kepada belasan pelaku perjalanan tersebut.

Ditegaskanya bahwa sejak awal penerapan PPKM sesuai edaran Wali Kota Sorong itu sudah disosialisasikan, namun masih didapati pelanggaran yang terjadi, yaitu kelengkapan surat izin masuk Kota Sorong oleh pelaku perjalanan menggunakan pesawat udara.

"Kami berharap dalam masa pemberlakuan PPKM tidak ada lagi ditemukan pelanggaran administrasi masuk Kota Sorong oleh para pelaku perjalanan dengan pesawat udara," ucap Herlin Sasabone.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut