2 Anggota Polres Jayapura Ditangkap karena Edarkan Sabu Berkomplot dengan Mantan Polisi
JAYAPURA, iNews.id - Dua anggota Polres Jayapura ditangkap karena diduga mengedarkan sabu ternyata berkomplot dengan mantan polisi. Tiga orang diamankan dalam kasus ini.
"Memang benar ada tiga orang pengedar sabu-sabu yang diamankan di dua lokasi berbeda," kata Diresnarkoba Polda Papua, Kombes Alfian, Senin (6/9/2021).
Dia menjelaskan, penangkapan para pengedar sabu-sabu ini berawal dari laporan adanya paket sabu-sabu dari Kota Makassar yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di kawasan Sentani, Kabupaten Jayapura.
Dari informasi itu, Sabtu (4/9/2021), anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua anggota Polri yang mengambil paket berisi sabu.
"Kedua anggota yang diamankan yaitu S (36) dan A (27) yang bertugas di Polres Jayapura," kata Alfian.
Alfian menambahkan, dari keterangan keduanya terungkap barang haram tersebut milik AS (39 th) mantan anggota Polri. AS ditangkap di kawasan Abepura dan saat ini ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Papua.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal