get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Sentani, Pelajar Tewas Tertabrak Truk saat Motor Tergelincir

3 Pengedar Ganja di Jayapura Ditangkap, Salah Satu Tahanan Bebas Bersyarat

Rabu, 22 Februari 2023 - 17:58:00 WIT
3 Pengedar Ganja di Jayapura Ditangkap, Salah Satu Tahanan Bebas Bersyarat
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen saat memberikan keterangan di Mapolres Jayapura, Rabu (22/2/2023). (ANTARA/Ardiles Leloltery)

SENTANI, iNews.id - Polisi menangkap tiga pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Jayapura, Papua. Ketiganya berinisial SIR dan BY Warga Negara Indonesia (WNI) serta KY asal Papua Nugini.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen mengatakan, penangkapan ketika pelaku tersebut berlangsung di tiga lokasi berbeda dalam dua pekan terakhir.

"KY ditangkap di Distrik Sentani Timur dengan barang bukti ganja seberat 1,3 kilogram," ujarnya, Rabu (22/2/2023).

Sementara SIR ditangkap di parkiran salah satu hotel di Kota Sentani dan BY diamankan di Ifar Gunung.

Menurutnya, pelaku BY pernah ditahan di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) Makassar, Sulawesi Selatan selama 15 tahun. Namun saat ini dia dalam masa bebas bersyarat setelah 8 tahun menjalani hukuman.

"BY juga sebagai bandar yang mengendalikan peredaran ganja ke kabupaten dan Kota Jayapura dari dalam lapas di Makassar sehingga kami akan menanyakan ke Polres yang lain untuk memastikan," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut