3 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat Ditahan, Rugikan Negara Rp32 Miliar
Selasa, 23 Mei 2023 - 20:03:00 WIT
Dia menjelaskan, tersangka AW kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dan telah menerima jika dilakukan penahanan.
"Jadi klien saya (AW) kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan," ujar Simonda.
Diketahui, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 serta rumusan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor: Donald Karouw